
Pimpinan FBS UNP Diskusikan Pengajuan Jabatan Lektor bagi Dosen Asisten Ahli
PADANG - Pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang melakukan diskusi kenaikan Jabatan Fungsional Lektor bersama dosen-dosen yang berjabatan fungsional Asisten Ahli dalam masa dua tahun atau lebih. Kegiatan diskusi bersama dosen-dosen berjabatan fungsional Asisten Ahli ini diselenggarakan pada Rabu (16/7) bertempat di ruang sidang Kampus FBS UNP Air Tawar Padang.
Kegiatan diskusi kenaikan jabatan fungsional menuju Lektor ini, selain dihadiri oleh Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. juga dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Havid Ardi, M.Hum. dan Pejabat Fungsional Kepegawaian FBS Universitas Negeri Padang.
Beberapa saat setelah kegiatan diskusi tersebut Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. kepada wartawan portal beritaminang.com menyampaikan bahwa diskusi sangat bermanfaat untuk memotivasi dosen-dosen yang sudah berjabatan fungsional Asisten Ahli selama masa dua tahun atau lebih agar mendapatkan haknya memperoleh jabatan fungsional Lektor.
"Jabatan fungsional adalah hak setiap dosen di perguruan tinggi yang harus diperoleh dosen-dosen sesuai dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tambah Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum.
Pada kesempatan itu Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. juga menjelaskan bahwa diskusi itu sangat produktif untuk memotivasi dosen-dosen yang telah memiliki persyaratan untuk mengajukan usulan jabatan fungsional Lektor tersebut.
"Hasil diskusi bersama dosen-dosen tersebut ternyata sangat produktif untuk mendorong dosen-dosen yang telah mempunyai persyaratan dan memotivasi dosen-dosen untuk memenuhi dokumen persyaratan serta segera mengajukan dokumen usulan kenaikan jabatan fungsional Lektor tersebut," jelas Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum.
Lebih lanjut Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. menyampaikan bahwa dengan kegiatan diskusi tersebut, dosen-dosen kembali menyadari untuk segera menyiapkan dokumen usulan kenaikan jabatan fungsional Lektor bahkan dosen-dosen tersebut ditantang untuk mengajukan dokumen dalam waktu dua minggu ini. (MR) berita dikutip dari https://www.beritaminang.com
SDG4 #PendidikanBermutu #AksesPendidikan #KampusBermartabat #UNPReputasiInternasional #AkreditasiUnggul #FBSUNP #QualityEducation