Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang telah mengalami beberapa kali perubahan. Pasca keluarnya Kepres RI No 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas, IKIP Padang juga mendapat perluasan mandat menjadi Universitas Negeri Padang. Hal ini juga membawa perubahan terhadap SOTK Universitas Negeri Padang. Berikut perubahan SOTK Universitas Negeri Padang:Kepmendikbud RI Nomor: 276/O/1999 tentang OTK UNPKepmendiknas RI Nomor: 093/O 2004 tentang Perubahan Kepmendikbud RI No 276/O/1999 ttg OTK UNPPermendiknas RI Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Kepmendikbud No 276/O/1999 ttg OTK UNPPermenristekdikti RI Nomor: 10 Tahun 2015 tentang OTK UNPPermendikbudristek RI Nomor: 26 Tahun 2021 tentang OTK UNP Peraturan Pemerintah Nomor:114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri PadangPeraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor: 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Negeri PadangPeraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Negeri Padang