Berita

Wakil Kepala BPJPH RI, Dr. Afriansyah Noor, Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha UMK Binaan LP3H UPT Halal Center UNP di Hadapan Berbagai Pemangku Kepentingan

Senin, 30 Juni 2025 Humas UNP - Siti Sarah 191

Padang, Kamis 26 Juni 2025 – Sebanyak 10 (sepuluh) pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang merupakan binaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UPT Halal Center Universitas Negeri Padang (UNP) secara resmi menerima Sertifikat Halal (SH). Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Dr. Afriansyah Noor, dalam sebuah Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diselenggarakan di Auditorium Gubernuran, Kamis 26 Juni 2025.

Acara penyerahan sertifikat ini turut disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan terkait industri halal di Sumatera Barat, termasuk Gubernur Sumatera Barat (diwakili oleh Sekda), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi di Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi, perwakilan Perbankan di Sumatera Barat (seperti Pimpinan PT. Bank Mandiri, PT. BNI, PT. BRI, dan PT. BSI Wilayah Padang) , perwakilan BUMN/BUMD , serta perwakilan Perusahaan Swasta di Sumatera Barat.

Para pelaku usaha UMK penerima sertifikat halal tersebut adalah:

Yusmainita (Alamat: Jl. Belakang Tangsi)

Dwi Candrawati (Alamat: Jalan Samudera No. 1)

Angelia Marantika (Alamat: Jalan Muaro No. 51)

Suharni (Alamat: Jalan Berok No. 58)

Rini Amelia Desparina (Alamat: Jalan Berok 1 No. 36)

Fauziah (Alamat: Jl. Berok Nipah No. 12)

Elidayanti (Alamat: Jl. Hoscokroaminoto No.10)

Burneli (Alamat: Jl. Belakang Tangsi No. 48)

Yumiati S (Alamat: Jl. Mustika 13 No. 184)

Yulianti (Alamat: Jl. Samudera No. 24 C)

Kegiatan ini merupakan upaya BPJPH dan pemerintah daerah untuk mendorong fasilitasi sertifikasi halal oleh berbagai pihak yang terlibat, seperti yang hadir dan terdaftar dalam undangan, dalam memberikan dukungan fasilitasi pembiayaan untuk sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya produk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang pemberlakuannya pada Tanggal 17 Oktober 2026, sehingga diperlukan upaya Pemerintah agar pelaku UMK dapat memenuhi ketentuan kewajiban produk bersertifikasi halal. UPT Halal Center UNP melalui LP3H telah berperan aktif menyukseskan ini dengan mendampingi pelaku usaha agar produk mereka dapat bersertifikat halal. (UPT. Halal UNP)


Share:

Informasi

The more that you read, the more things you will know, the more that you learn, the more places you’ll go.”– Dr. Seuss
Author :
Humas UNP - Siti Sarah