
Tim PKM-RSH UNP Kaji Kearifan Lokal Rimbo Larangan dalam Pengelolaan Hutan Lindung Berbasis Masyarakat di Nagari Paru, Kabupaten Sijunjung
Sijunjung, 5 September 2025 – Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Negeri Padang yang diketuai oleh Qoori Nadhilah bersama anggota Ilham Habib, Ulva Rahmi, Fhazle Maulla Haqani, dan Rahmi Atika Azwir, serta dibimbing oleh Lailaturrahmi, S.Pd., M.Pd., sedang melaksanakan riset tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Sijunjung. Fokus penelitian diarahkan pada peran kearifan lokal dan pemanfaatan teknologi GIS dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan di Nagari Paru.
Rimbo Larangan seluas ±4.500 hektare terbagi ke dalam dua kawasan utama, Bukik Mandiangin dan Sungai Sirah. Sejak awal 2000-an, masyarakat setempat memberlakukan larangan penebangan pohon, perburuan liar, dan ladang berpindah. Aturan adat ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Nagari tahun 2001 dan pengakuan melalui Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Wali Nagari Paru, Iskandar, menuturkan bahwa pengelolaan hutan dijalankan melalui kolaborasi masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah. Kesepakatan adat menjadi dasar pengawasan yang rutin dilakukan setiap 15 hari oleh Tuo Rimbo, Polisi Kehutanan, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN).
Salah satu tokoh sentral dalam sejarah pelestarian adalah Sahirman Lelo, yang sejak 1980-an berperan sebagai Tuo Rimbo atau juru kunci hutan. Beliau menegaskan bahwa Rimbo Larangan adalah pusaka keluarga dan sumber kehidupan sawah masyarakat. Sikap tegasnya menghadang perusahaan pada 1982 membuat beliau dihormati sebagai penjaga hutan hingga kini.
Dalam adat, pelanggaran aturan dikenai sanksi berupa denda hingga seekor sapi. Namun, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, nira, dan damar tetap diperbolehkan untuk mendukung ekonomi masyarakat.
Dukungan eksternal juga hadir dari NGO seperti WARSI dan WWF yang membantu penyuluhan, sarana, serta penguatan kapasitas masyarakat. Atas keberhasilan menjaga hutan, Nagari Paru memperoleh penghargaan Kalpataru 2017 dari Presiden Republik Indonesia.
Melalui penelitian ini, tim tidak hanya mendokumentasikan nilai kearifan lokal, tetapi juga menggunakan GIS untuk memetakan kondisi Rimbo Larangan dan memprediksi potensi perubahan lahan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengintegrasikan tradisi dan teknologi dalam menjaga keberlanjutan hutan. Bagi masyarakat, Rimbo Larangan bukan sekadar kawasan hutan, tetapi juga sumber air, sumber hidup, dan warisan penting bagi generasi mendatang.
#beritaunp #sdgs #SDGs15 #LifeOnLand #SustainableForests #KearifanLokal #UNP #sdgs4 #qualityeducation #unp #kampusberdampak #diktisaintekberdampak #pkmunp