UNP Gandeng Biro SDM Kemdikbudristek Sosialisasikan Permen No 27 Tahun 2022 Terkait Tugas Belajar
Padang - Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar sosialisasi Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta diskusi kasus tugas belajar dan izin belajar PNS Universitas Negeri Padang.
Wakil Rektor III Prof. Yohandri, M.Si., Ph.D dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi semua terkait regulasi baru soal tugas belajar dan izin belajar bagi PNS.
"Dengan adanya kegiatan ini bisa membedah sejumlah permasalahan mengenai persoalan-persoalan tugas belajar bagi PNS di UNP dan saya berharap semua permasalahan itu bisa clear dan bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada," ungkap Prof. Yohandri.
Lebih lanjut ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemateri Yoga Muktidhi Wiyono, SE, M.BA dan Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbudristek yang berkesempatan hadir ke UNP untuk melaksanakan kegiatan ini.
Diketahui diskusi dalam acara sosialisasi ini dipandu oleh moderator, Dosen Fakultas Tekni (FT) UNP, Riki Mukhaiyar, ST, MT, Ph.D dengan materi mengenai Pedoman Tugas Belajar Sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 yang disampaikan Yoga Muktidhi Wiyono, SE, M.BA
Yoga menyampaikan pedoman pelaksanaan tugas belajar itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1961 diikuti Keputusan Menteri Pertama Nomor 224 tahun 1961 kemudian regulasi baru Permen Kemdikbudristek Nomor 27 Tahun 2023 dan yang terakhir Peraturan Sekjen Nomor 3 Tahun 2023.
"Tugas belajar merupakan penugasan yang diberikan oleh PPK atau PyMDK kepada PNS melalui pendidikan formal yang terdiri dari tugas belajar dibiayai - tidak melaksanakan tugas, tugas belajar dibiayai dengan melaksanakan tugas jabatan, kemudian ada tugas belajar dengan biaya mandiri dan tidak melaksanakan tugas jabatan yang terakhir tugas belajar biaya mandiri dengan melaksanakan tugas jabatan," jelasnya saat memaparkan materi.
Menurutnya untuk melaksanakan tugas belajar, pimpinan unit harus membuat perencanaan kebutuhan tugas belajar dengan tahapan pimpinan unit menyusun kebutuhan tugas belajar unit kerja, kemudian dibuatlah rencana kebutuhan untuk lima tahun ke depan dengan memaparkan jenis kompetensi, program, pendidikan, kualifikasi akademi dan jangka waktu. Selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro SDM dan terakhir barulah Sekjen menetapkan rencana kebutuhan tugas belajar.
Dalam acara ini juga diberikan waktu sesi tanya jawab dan diskusi mengenai kasus-kasus yang dialami PNS di lingkungan UNP mengenai tugas belajar dan izin belajar. (utr/Humas UNP)