International Visiting Lecture Dengan Tema Isu Undang Undang Perlembagaan Dan Politik Malaysia
Padang-- Dalam rangka mewujudkan Universitas Negeri Padang menjadi World Class University, Prodi Magister PPKn FIS Universitas Negeri Padang mengundang Dosen tamu dari berbagai Negara, untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa. Pada Minggu 25 September 2022, di ruang sidang Fakultas Ilmu Sosial UNP mahasiswa S2 PPKn mendapatkan kuliah umum dari Dr. Nizamuddin Bin Alias, senior lecture dari Fakulty Sains Kemanusiaan University Pendidikan Sultan Idris Malaysia. Didampingi oleh Prof. Dr. Saifullah SA MA, Dosen Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, kuliah dengan tema Isu Undang Undang Perlembagaan dan Politik Malaysia, berhasil menarik perhatian mahasiswa, baik yang mengikuti secara langsung maupun yang hadir melalui media zoom meeting. Kuliah umum yang dibuka oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial, yakni Bapak Dr. Zikri Alhadi S.IP.,MA dan dimoderatori oleh Monica Tiara, M.Pd, diikuti oleh mahasiswa S1 dan S2 PPKn dan juga dosen Universitas Negeri Padang.
Terdapat dua hal penting yang digaribawahi pada kuliah yang disampaikan oleh Dr. Nizamuddin bin Alias bersama Prof. Dr. Saifullah SA, MA; pertama, secara umum sistem hukum Malaysia dipengaruhi oleh tradisi hukum Common Law System Inggris, sedangkan Sistem Hukum Indonesia lebih banyak mengadopsi tradisi Civil Law System dari Belanda. Kedua, adapun format kelembagaan nagara Malaysia dan Indonesia memiliki perbedaan baik dari segi bentuk negara dan sistem pemerintahannya. Malaysia merupakan negara yang menganut tipe negara federal yang meliputi negara federal dan negara bagian dengan menganut sistem pemerintahan monarki demokrasi. Sedangkan Negara Indonesia, berbentuk negara kesatuan yang meliputi pemerintah pusat dan daerah otonom dengan sistem pemerintahan republik dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Disamping itu terdapat perbedaan pembagian kekuasaan, dimana Yang diPertuang Agong sebagai Raja Malaysia memegang tiga (3) kekuasaan sekaligus yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan Yudikatif. Sedangkan di Indonesia ketiga kekuasaan tersebut masing-masing berdiri sendiri, dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, kekuasaan legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan kekuasaan kehakiman berada ditangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Mulai dari awal hingga akhir perkuliahan, peserta antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh Dr. Nizamuddin bersama Prof. Dr. Saifullah SA.MA. Menurut KaProdi Magister PPKn yakni Ibu Susi Fitria Dewi Ph.D, untuk tahun-tahun yang akan datang prodi S2 tetap rutin menyelenggarakan kegiatan akademik baik nasional maupun internasional untuk menambah wawasan mahasiswa sehingga dapat berkompetisi di dunia kerja yang lebih global. (Susi/Humas UNP)