Berita

Subuh Mubarak UNP Pagi Ini: Wakaf, Solusi Ekonomi Berkelanjutan

Jumat, 23 Mei 2025 Humas UNP - Siti Sarah 156

PADANG - Universitas Negeri Padang telah memulai pelaksanaan pengelolaan wakaf seperti dalam bentuk dana abadi dan juga telah mengelola wakaf uang yang manfaatnya digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa.

Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang, Krismadinata, Ph.D. dalam sambutannya pada kegiatan Subuh Mubarak yang dilaksanakan pada Jumat (23/5) bertempat di Masjid Raya Al-Azhar Kampus UNP Air Tawar Padang.

"Wakaf uang dari sivitas akademika dan dari masyarakat yang dikelola secara terbuka dapat dilihat melalui laman wakaf.unp.ac.id. dan manfaatnya dipergunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan," tambah Rektor Krismadinata, Ph.D.

Pada kesempatan itu, Rektor Krismadinata, Ph.D. menyampaikan terima kasih kepada Ustaz Arwim Al Ibrahimy, Lc. M.A. yang merupakan Ketua Badan Pengelola Wakaf Arrisalah sebagai penceramah pada kegiatan Subuh Mubarak yang diselenggarakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada Jumat pagi ini.

Kegiatan Subuh Mubarak yang diselenggarakan setiap Jumat pagi dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala Lembaga, Direktur, Dekan, Direktur Sekolah, Wakil Dekan, Wakil Wakil Direktur, Kepala Departemen, Koordinator Program Studi, Kepala UPT, mahasiswa, dan sivitas akademika Universitas Negeri Padang.

Ustaz Arwim Al Ibrahimy, Lc. M.A. dengan ceramahnya bertopik "Wakaf, Solusi Ekonomi Berkelanjutan" menyampaikan bahwa Umar Bin Khatab sebagai kaum muhajirin dari Mekah mewakafkan harta yang sangat dicintainya ketika berada di Kota Madinah yang perlu ditiru oleh kaum muslimin.

"Misalnya, seorang ulama dari Aceh yang mewakafkan barang produktif yang sekarang dalam bentuk hotel di Kota Mekah sehingga jemaah yang berasal dari Aceh sekarang diberikan 1500 riyal dari hasil hotel tersebut, " tambah Ustaz Arwim Al Ibrahimy, Lc. M.A.

Lebih lanjut Ustaz Arwim Al Ibrahimy, Lc. M.A. menyampaikan uang juga dapat diwakafkan menjadi wakaf modal dan digunakan untuk usaha ekonomi produktif dan manfaatnya digunakan untuk umat.

Pada kesempatan itu Ustaz Arwim Al Ibrahimy, Lc. M.A. mengemukakan sadaqah jariyah dapat dipahami sebagai wakaf dalam bentuk harta produktif sehingga selama harta wakaf menghasilkan manfaat bagi banyak orang maka selama itu pula pahalanya mengalir kepada orang yang berwakaf. (ET) berita dikutip dari https://www.beritaminang.com




Share:

Informasi

The more that you read, the more things you will know, the more that you learn, the more places you’ll go.”– Dr. Seuss
Author :
Humas UNP - Siti Sarah