Berita

Prof. Ganefri mewakili ISPI UNP: ISPI Sampaikan Tiga Rekomendasi Penyusunan RUU Sisdiknas pada Komis X DPR RI

Rabu, 21 Mei 2025 Humas UNP - Siti Sarah 107

Padang----Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Selasa 20/ 5 di Ruang Sidang KomisiX DPR RI. Menurut Prof. Ganefri sebagai Wakil ISPI Universitas Negeri Padamg (UNP) menyampaikan Rekomendasi untuk penyusunan RUU tentang sistem pendidikan Nasional. Adapun 3 hal yang subtansi disampaikan kepada komisi X DPR RI yang memimpin sidang Dr.Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP, yakni: Pertama. integrasi Pendidikan Akademik dan Vokasi pendidikan Menengah. Jenjang pendidikan menengah hanya berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Pendidikan Vokasi jenjang SMK di Upgrade menjadi D1, D2, D3 dan D4.  Level jenjang Pendidikan SMA. Kedua mengintegrasikan program akademik dan program, Vokasi yang bersifat elektif sesuai dengan permintan peserta didik, dan ketiga Mentransformasi SMK menjadi Pusat Vokasi yang menyediakan program vokasi dari berbagai jenis dan jenjang keahlian, dan dapat diakses oleh peserta didik lintas jenjang dan lintas generasi.

Ditambahkan oleh Prof. Ganefri “Selain itu juga direkomendasikan oleh ISPI diantaranya; perlu redefinisi program Wajib Belajar 9 tahun menjadi 13 Tahun, sehingga semua anak Indonesia mendapat pengalaman belajar sampai  setingkat SMA. Pemenuhan Wajb Belajar13 Tahun dilakuan melalui spirit gotong royong antara pengelola Pendidikan pemerintah dengan pengelola Pendidikan swasta. Kemudian perlu redefinisi tenaga kependidikan: tenaga kependidikan adalah orang yang mengabdikan diri dalam bidang Pendidikan, Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widiyaswara, tutor, instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Guru berkualifikasi sertifikat S1 Pendidikan dan memiliki sertifikat pendidik, sertifikat pendidik diperoleh melalui Program Prosesi Guru (PPG) yang diselenggarakan secara konkuren antara Pendidikan akademik dan Pendidikan Profesi di LPTK yang ditetapkan oleh pemerintah. LPTK adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan bukan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.    

Pengelolaan Pendidikan guru yang dilakukan secara terintergrasi mulai Pendidikan, rekrutmen, penempatan, pengajian, kesejahteraan, pembinaan dan perlindungan profesi. Selanjutnya pemerintah melakukan Pendidikan berbeasiswa dan berasrama untuk efektivitas dan efesiensi”.

Juga diusulkan oleh ISPI bahwa Sistem Pendidikan Nasional perlu dikembangkan menjadi sebuah sistem terintegrasi, sekat jalur Pendidikan formal dan non formal tidak terlalu rigit, perlunya pengaturan rekognisi pengalaman belajar yang telah dilaksanakan oleh peserta didik dan learning space bisa diterapkan pada ketiga jalurPendidikan.

Dalam agenda ini juga hadir Prof.Dr. Muchlas Samani(LAMDIK/UNESA), Prof. Dr. Solehudin, M.A. M.Pd. (ISPI/UPI), Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si (ALPTKSI/UMS), Ir. Krismadinata, Ph.D (ALPTKNI/UNP), Fakry Hamdani, Ph.D (Forkom Tarbiyah/UIN SGD Bandung), Prof. Dr. M. Rusdi (Forkom FKIP/UNJA), Prof. Dr. Aceng Hasani, M.Si. (ISPI/UNTIRTA), Prof.Dr. Ahman, M.Pd. (ISPI/UPI) dan Prof.Dede Rosada (ISPI/UIN Jakarta). (Er/ Humas UNP).


Share:

Informasi

The more that you read, the more things you will know, the more that you learn, the more places you’ll go.”– Dr. Seuss
Author :
Humas UNP - Siti Sarah