PPIDS UNP dan Kota Pariaman Finalisasi Rencana Kegiatan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman
Padang-- Batas wilayah administrasi pemerintahan desa menjadi salah satu kepastian penting dalam pengelolaan wilayah beserta sumberdayanya. Demikian pula halnya dengan Kota Pariaman dalam menyikapi Permendagri RI No. 45 tahun 2016 secara cepat melakukan koordinasi dengan UNP, lebih khususnya dengan PPIDS (Pusat Pengembangan Informasi Data Spasial) UNP. PPIDS UNP sebagai perpanjangan tangan BIG yang di isi dengan SDM bidang IG yang berkompeten.
Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D. sangat mengapresiasi kegiatan yang direncanakan tahun 2022 ini, karena sangat mendukung dan mendorong kerja PPIDS dalam bekerja melembaga, karena saat ini UNP sudah bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH).
Pada kesempatan lain, Dr. Genius Umar (Walikota Pariaman) sangat mengharapkan kegiatan ini bisa dilaksanakan secara tuntas dan sesuai dengan aturan Perka BIG No. 3 tahun 2016 dan Permendagri RI No.45 tahun 2016, sehingga Kota Pariaman bisa optimal mengelola pengembangan Desa ke depan.
Kepala Dinas Pemdes Kota Pariaman (Hendri, S.Sos) pada kegiatan finalisasi kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang Dinas Pemdes Kota Pariaman pada hari Selasa (14 Desember 2021) akan melakukan secepat mungkin hal hal yang harus disiapkan agar kegiatan ini dapat dilakukan dengan optimal.
Prof. Dr. Dedi Hermon (Koordinator Kegiatan - PPIDS UNP) menjelaskan bahwa seluruh kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan arahan Rektor UNP dan Walikota Pariaman, bahwa kegiatan yang dilakukan harus sesuai aturan hukum dan per-Undang-Undangan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh Febriandi, M.Si dan Azhari Syarief, M.Si. sebagai koordinator Tim Teknis , dan Pusat Pengembangan Informasi Data Spasial, Aprizon Putra, M.Si. (humas UNP)