
UNP Kukuhkan Rebranding Prodi PLS jadi Pendidikan Non Formal lewat Penandatanganan PKS dengan 4 OPD di Kabupaten Pasaman
Padang– Sebagai bagian dari sosialisasi perubahan nama program studi di Universitas Negeri Padang (UNP), Program Studi Pendidikan Non Formal (dahulu Pendidikan Luar Sekolah) Fakultas Ilmu Pendidikan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/PKS ( MoA/Memorandum of Agreement) dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Jumat, 13 Juni 2025.
Disampaikan Dr. Ismaniar, M.Pd sebagai Kepala Departemen PNF dalam sambutannya; kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk implementasi awal dari kerja sama melalui penandatanganan Implementation Agreement (IA) dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, serta Dinas Koperasi, Perdagangan, Ketenagakerjaan, dan Urusan Umum.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, UNP menyerahkan sebanyak 82 mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) kepada 13 pemerintah nagari di Kabupaten Pasaman. Mahasiswa ini akan terlibat langsung dalam program pemberdayaan masyarakat melalui tema yang di angkat ” Pengembangan literasi digital dalam pemberdayaan masyarakat” khususnya di 13 nagari yang dipilih untuk tahun 2025
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh Bupati Pasaman Welly Suhery, M.T beserta jajarannya serta para kepala dinas terkait. Bpk Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak UNP khususnya departemen PNF yang telah memilih Kab. Pasaman untuk pelaksanaan KKL tahun ini dan siap memfasilitasi dan mendukung program yang direncanakan. Semoga Literasi Digital yang diusung membawa dampak positif bagi masyarakat di Pasaman. Dari pihak UNP kegiatan dihadiri oleh 15 dosen terdiri dari Kaprodi S1 PNF, Kaprodi S2 PNF, Kalab PNF, 3 orang profesor dan beberapa dosen pembimbing dari Program Studi Pendidikan Non Formal jenjang S1 dan S2. Selain itu, Para Camat dan wali nagari dari lokasi penempatan juga turut hadir dan secara simbolis menerima mahasiswa untuk dibina selama program berlangsung.
"Perubahan nama dari Pendidikan Luar Sekolah menjadi Pendidikan Non Formal adalah sesuai dengan Perubahan Nomenklatur Program Studi secara nasional yang dikeluarkan Kemristekdikti dan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan zaman, tanpa menghilangkan semangat dan cita-cita pengabdian kepada masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini menjadi praktik nyata dari filosofi tersebut," ujar salah satu dosen pendamping.
Usai penandatanganan PKS dan IA, dilakukan penyerahan mahasiswa secara simbolis kepada wali nagari yang akan bertindak sebagai pamong lapangan. Dengan kolaborasi ini, UNP menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi bersama pemerintah daerah demi mendukung penguatan kapasitas masyarakat melalui pendekatan pendidikan nonformal berbasis lokal. (PNF FIP UNP)