Subuh Mubarak UNP Pagi: Bersihkan Harta dengan Zakat
PADANG - Di tengah dinamika kehidupan modern yang sering kali menuntun kita pada semangat mengejar harta, Islam mengingatkan bahwa keberkahan harta justru terletak pada kemampuannya untuk dibersihkan melalui zakat, infak, dan sedekah. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga membangun solidaritas sosial. Melalui zakat, kita meneguhkan komitmen bahwa harta adalah amanah yang harus memberi manfaat tidak hanya bagi diri kita, tetapi juga bagi umat.
Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang yang diwakili oleh Wakil Dekan KSKU Fakultas Pariwisata dan Perhotelan Feri Ferdian, Ph.D. dalam sambutannya pada kegiatan Subuh Mubarak yang dilaksanakan pada Jumat (14/11) bertempat di Masjid Raya Al-Azhar Kampus UNP Air Tawar Padang.
"Semoga melalui kajian tadi, hati kita semakin lembut, harta kita semakin berkah, dan kehidupan kampus kita semakin bernilai ibadah di sisi Allah Swt.," tambah Wakil Dekan Feri Ferdian, Ph.D.
Pada kesempatan itu, Wakil Dekan Feri Ferdian, Ph.D. menyampaikan terima kasih kepada Ustaz Dr. Syofyan Hadi, M.A, M.Hum. yang merupakan Dosen UIN Imam Bonjol Padang sebagai penceramah pada kegiatan Subuh Mubarak yang diselenggarakan oleh Fakultas Pariwisata dan Perhotelan Jumat pagi ini.
Kegiatan Subuh Mubarak yang diselenggarakan setiap Jumat pagi dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala Lembaga, Direktur, Dekan, Direktur Sekolah, Wakil Dekan, Wakil Wakil Direktur, Kepala Departemen, Koordinator Program Studi, Kepala UPT, mahasiswa, dan sivitas akademika Universitas Negeri Padang.
Ustaz Dr. Syofyan Hadi, M.A, M.Hum. dengan ceramahnya bertopik "Bersihkan Harta dengan Zakat" menyampaikan bahwa dalam dalam agama dijelaskan bahwa ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka dan sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
"Tujuan atau fungsi zakat tersebut adalah untuk menyucikan harta dsn untuknmenyucikan jiwa. Zakat adalah mengeluarkan harta tertentu, dalam jumlah tertentu (nisab), waktu tertentu (haul ) dan kepada orang tertentu (mustahik)," tukuk Ustaz Dr. Syofyan Hadi, M.A, M.Hum.
Pada kesempatan itu, Ustaz Dr. Syofyan Hadi, M.A, M.Hum. menyampaikan jenis harta wajib zakat adalah makanan pokok, hewan ternak tertentu (kambing, sapi, onta), emas perak, dan harta yang fungsinya sebagai simpanan. (ET) berita dikutip dari https://www.beritaminang.com




